Gaji PPPK 2025: Segini Nih yang Bakal Kamu Terima!

Gaji PPPK 2025: Segini Nih yang Bakal Kamu Terima!

Hallo Sahabat BimbelCPNS!

Tahun 2025 jadi harapan baru buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Selain status yang makin jelas, kabar soal gaji dan tunjangan terbaru juga jadi bahan pembicaraan hangat. Nah, buat kamu yang udah lulus seleksi PPPK atau lagi nyiapin diri untuk seleksi berikutnya, penting banget nih tahu berapa sih sebenarnya gaji PPPK di tahun 2025 ini.

Pengertian PPPK

PPPK atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini adalah status kepegawaian bagi warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu, tapi dengan sistem kontrak dalam jangka waktu tertentu, bukan sebagai pegawai tetap seperti PNS.

Status PPPK ini diakui secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU ini dijelaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, sama seperti PNS. Artinya, meski statusnya kontrak, PPPK tetap punya peran penting dalam sistem birokrasi dan pemerintahan.

baca juga: bimbel ptn

PPPK Bisa Kerja di Mana Aja?

Meskipun bersifat kontrak, PPPK tetap diandalkan untuk mengisi berbagai jabatan strategis, khususnya di sektor pelayanan publik. Ada tiga bidang utama yang paling sering diisi oleh PPPK, yaitu:

  • Tenaga pendidik, seperti guru dan tenaga kependidikan lainnya
  • Tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, atau dokter
  • Tenaga teknis, yaitu staf yang bekerja di kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah sesuai keahlian masing-masing

Keberadaan PPPK sangat dibutuhkan untuk membantu pelayanan publik tetap berjalan, apalagi di daerah-daerah yang kekurangan SDM.

Baca juga :  Lowongan CPNS untuk S1 Di Berbagai Instansi

Apa Bedanya PNS dan PPPK?

Meskipun keduanya sama-sama ASN, ada beberapa hal mendasar yang membedakan PPPK dan PNS.

Pertama, status kepegawaian. PNS merupakan pegawai tetap yang langsung mendapat hak pensiun dari negara. Sementara PPPK adalah pegawai kontrak, dengan masa kerja minimal satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.

Kedua, hak pensiun. PNS otomatis mendapat tunjangan pensiun dari negara setelah pensiun, sedangkan PPPK tidak. Tapi PPPK bisa mengikuti program pensiun mandiri, seperti melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, dari sisi jenjang karier, PNS cenderung memiliki lebih banyak peluang promosi karena masa kerja yang bersifat jangka panjang. Tapi bukan berarti PPPK nggak bisa berkembang karena perpanjangan kontraknya tetap dilihat dari kinerja dan kebutuhan instansi.

baca juga: les snbt

Apa Saja Hak dan Fasilitas PPPK?

Walau statusnya kontrak, bukan berarti PPPK nggak dapat apa-apa. Justru, pemerintah sudah mengatur bahwa PPPK juga berhak mendapatkan fasilitas yang layak sebagai ASN.

Beberapa hak yang didapat PPPK antara lain:

  • Gaji pokok, sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kadang juga tunjangan kinerja (tergantung instansi)
  • Jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua
  • Hak cuti, pengembangan kompetensi, dan perlindungan hukum selama menjalankan tugas

Yang perlu dicatat, meski tidak mendapatkan pensiun dari negara seperti PNS, PPPK tetap bisa punya jaminan hari tua lewat program pensiun mandiri yang sekarang makin mudah diakses.

Gaji PPPK Tahun 2025: Naik 8 Persen, Tetap Berlaku!

Salah satu kabar baik untuk PPPK di tahun 2025 adalah kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah berlaku sejak 2024 dan masih berlanjut tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga :  Formasi CPNS di Kejaksaan Agung

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut daftar rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongannya:

Golongan Rentang Gaji PPPK 2025
I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
XVII Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Gaji ini belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang dapat diterima sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Jadi, PPPK Cocok Buat Siapa?

PPPK cocok buat kamu yang ingin punya pekerjaan tetap dengan penghasilan dan fasilitas dari negara, tapi nggak terlalu masalah dengan status kontrak. Banyak guru honorer dan tenaga kesehatan yang akhirnya bisa mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan lebih baik lewat jalur PPPK.

Peluang PPPK juga terus dibuka setiap tahun, dan jadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan pegawai di daerah-daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

baca juga: tempat les terdekat

Worth It Nggak Jadi PPPK?

Kalau dilihat dari sisi gaji dan tunjangan, jadi PPPK di tahun 2025 terbilang cukup menjanjikan. Terutama buat kamu yang ingin punya penghasilan tetap dari negara tanpa harus melalui proses panjang seperti seleksi CPNS. Meskipun belum mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan hak-hak lain yang cukup lengkap, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, dan perlindungan kerja.

Baca juga :  Serba Serbi Lowongan CPNS 2021

Keuntungan lainnya, sistem kontrak PPPK bisa diperpanjang secara berkala selama kinerjamu dinilai baik dan instansi masih membutuhkan. Artinya, kalau kamu bekerja dengan serius dan profesional, kamu punya peluang untuk bekerja dalam jangka Panjang bahkan bertahun-tahun, seperti pegawai tetap pada umumnya.

Selain itu, PPPK juga memberi kepastian hukum dan status kepegawaian bagi banyak tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan nasib. Jadi, daripada terus-menerus jadi honorer tanpa kepastian, menjadi PPPK bisa jadi solusi yang realistis dan menguntungkan secara finansial maupun karier.

Memang, masih ada beberapa hal yang jadi catatan seperti belum adanya pensiun dari negara dan belum meratanya tunjangan kinerja di semua instansi. Tapi secara keseluruhan, kalau kamu mencari pekerjaan yang stabil, punya jenjang, dan dilindungi negara, PPPK tetap layak dipertimbangkan.

Jadi, worth it atau nggaknya jadi PPPK? Jawabannya: iya, kalau kamu siap kerja profesional, sabar dalam proses, dan ingin punya pijakan karier yang lebih pasti.

Tertarik jadi bagian dari PPPK?

Semoga informasi ini bisa bantu kamu lebih paham soal gaji, tunjangan, dan peluang kerja sebagai PPPK di tahun 2025. Kalau kamu butuh pendampingan belajar buat lolos seleksi PPPK atau CPNS, langsung aja hubungi tim kami di (021) 77844897 atau 0896-2852-2526. Kunjungi juga website kami di www.bimbel-cpns.id untuk info terbaru seputar ASN, PPPK, dan tips lolos seleksi!

Sampai Bertemu di Bimbel CPNS!

REFERENSI

  1. dealls.com
  2. money.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tim bimbel-cpns.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan bimbel CPNS Anda kepada tim kami.