Gaji CPNS Lulusan SMA

 Gaji CPNS Lulusan SMA

Halo sahabat bimbel CPNS!

Sebelum mendaftar, anda harus mengenal Gaji CPNS Lulusan SMA untuk mempertimbangkan posisi apa yang anda inginkan. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah profesi yang sangat diminati di Indonesia karena menawarkan stabilitas karir, jaminan hari tua, serta gaji dan tunjangan yang kompetitif. Meskipun banyak yang beranggapan bahwa hanya lulusan sarjana yang bisa menjadi CPNS, lulusan SMA juga memiliki kesempatan untuk bergabung dan berkarir di berbagai instansi pemerintah.

Baca juga:   bimbel utbk

Golongan Gaji CPNS Lulusan SMA

gambar gaji cpns SMA, belajar cpns bersama bimbel cpns yang menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

Lulusan SMA yang diterima sebagai CPNS biasanya akan ditempatkan pada golongan II. Golongan ini dibagi menjadi beberapa sub-golongan yang mencerminkan masa kerja dan pengalaman:

  1. Golongan II/a (Juru Muda)

Ini adalah golongan paling dasar untuk lulusan SMA. CPNS yang baru masuk setelah lulus SMA akan mulai dari golongan II/a.

  1. Golongan II/b (Juru Muda Tingkat 1)

Setelah mengumpulkan pengalaman dan masa kerja tertentu, pegawai bisa naik ke golongan II/b.

  1. Golongan II/c (Juru)

Pegawai dengan masa kerja yang lebih lama dan kinerja yang baik akan dipromosikan ke golongan ini.

  1. Golongan II/d (Juru Tingkat 1)

Ini adalah jenjang tertinggi untuk golongan II, di mana pegawai yang memiliki masa kerja cukup lama dan berprestasi bisa mencapai level ini.

Baca juga:    les privat 

Besaran Gaji CPNS Lulusan SMA

gambar gaji cpns SMA, belajar cpns bersama bimbel cpns yang menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

Gaji pokok CPNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Berikut adalah gambaran gaji pokok untuk CPNS golongan II, khususnya untuk lulusan SMA

  1. Golongan II/a: Gaji pokok berkisar antara Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600. Gaji ini akan bertambah seiring bertambahnya masa kerja.
  2. Golongan II/b: Gaji pokok berkisar antara Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.
  3. Golongan II/c: Gaji pokok berkisar antara Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.
  4. Golongan II/d: Gaji pokok berkisar antara Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Besaran gaji pokok ini akan meningkat sesuai dengan masa kerja dan kenaikan golongan yang diperoleh pegawai.

Baca juga:    les privat

Tunjangan yang Diterima CPNS Lulusan SMA

gambar gaji cpns SMA, belajar cpns bersama bimbel cpns yang menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu impian banyak masyarakat Indonesia, termasuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat menambah total pendapatan bulanan. Meskipun lulusan SMA biasanya memulai karier di golongan yang lebih rendah, tunjangan yang diterima dapat memberikan keuntungan yang signifikan, terutama jika mereka ditempatkan di instansi yang memberikan tunjangan kinerja tinggi.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah salah satu tunjangan terbesar yang diterima oleh CPNS, termasuk lulusan SMA. Besar kecilnya tunjangan ini bergantung pada instansi tempat CPNS tersebut bekerja serta lokasi penugasan. Tukin diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai dan dapat berbeda antar instansi, terutama antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Tunjangan Suami/Istri
Bagi CPNS yang sudah menikah, mereka berhak atas Tunjangan Suami/Istri. Tunjangan ini diberikan sebesar 5% dari gaji pokok dan diberikan kepada CPNS baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki pasangan sah secara hukum.

Contoh perhitungannya:

Jika seorang CPNS di Golongan Ia dengan gaji pokok Rp 1.560.800, maka tunjangan suami/istri yang diterima adalah sebesar Rp 78.040 per bulan.
Tunjangan ini cukup membantu CPNS yang sudah berkeluarga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

3. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, CPNS juga mendapatkan Tunjangan Anak. Tunjangan ini diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal untuk dua anak. Tunjangan ini diberikan hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah.

Contoh perhitungannya:

Jika seorang CPNS di Golongan Ia dengan gaji pokok Rp 1.560.800 memiliki satu anak, maka tunjangan anak yang diterima adalah sebesar Rp 31.216 per bulan.
Jika memiliki dua anak, total tunjangan anak yang diterima adalah Rp 62.432.
Tunjangan ini bertujuan membantu CPNS dalam mengatasi kebutuhan finansial keluarga, terutama dalam hal pendidikan dan kesejahteraan anak.

4. Tunjangan Makan
Setiap CPNS juga berhak mendapatkan Tunjangan Makan yang diberikan per hari kerja. Besaran tunjangan makan berbeda-beda tergantung golongan, dan untuk CPNS lulusan SMA yang berada di Golongan I, tunjangan makan yang diberikan sekitar Rp 35.000 – Rp 41.000 per hari.

Contoh perhitungannya:

Jika seorang CPNS bekerja selama 22 hari kerja dalam sebulan dengan tunjangan makan Rp 35.000 per hari, maka total tunjangan makan yang diterima adalah sekitar Rp 770.000.
Tunjangan makan ini merupakan tunjangan yang cukup penting karena diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan makan sehari-hari selama jam kerja.

5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS yang memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan jabatan berbeda-beda tergantung pada level jabatan dan jenis tugas yang diemban. Tunjangan ini bisa berkisar dari Rp 300.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan.

6. Tunjangan Daerah Terpencil

Bagi CPNS lulusan SMA yang ditempatkan di daerah terpencil atau perbatasan, pemerintah memberikan Tunjangan Daerah Terpencil sebagai bentuk apresiasi atas penugasan di wilayah yang memiliki akses terbatas. Besaran tunjangan daerah terpencil bervariasi, namun dapat mencapai Rp 1.000.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan, tergantung dari tingkat kesulitan wilayah tersebut.

7. Tunjangan Fungsional
Selain tunjangan jabatan, beberapa CPNS juga berhak atas Tunjangan Fungsional, terutama bagi mereka yang memiliki peran teknis atau spesifik di dalam instansi. Misalnya, bagi CPNS lulusan SMA yang berperan sebagai teknisi atau staf lapangan, mereka bisa mendapatkan tunjangan ini tergantung dari keahlian dan peran fungsional yang diemban.

8. Tunjangan Pensiun dan Asuransi Kesehatan
Selain tunjangan-tunjangan di atas, CPNS juga mendapatkan tunjangan pensiun dan asuransi kesehatan. Tunjangan pensiun akan diberikan setelah PNS memasuki masa pensiun, sementara asuransi kesehatan diberikan selama mereka masih aktif bekerja. CPNS otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan, di mana sebagian premi asuransi ditanggung oleh pemerintah.

Contoh Perhitungan Gaji CPNS Lulusan SMA

gambar gaji cpns SMA, belajar cpns bersama bimbel cpns yang menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan gaji CPNS lulusan SMA dengan skenario berikut:

Golongan: I/a
Masa kerja: 0 tahun
Status: Menikah, 2 anak
Lokasi kerja: Instansi daerah tanpa tunjangan kinerja yang besar
Gaji Pokok: Rp1.560.800

Tunjangan Suami/Istri: Rp78.040 (5% dari gaji pokok)

Tunjangan Anak: Rp31.216 per anak x 2 anak = Rp62.432

Tunjangan Beras: Rp320.000 (untuk 4 anggota keluarga)

Total Gaji yang Diterima:

Gaji Pokok + Tunjangan Suami/Istri + Tunjangan Anak+ Tunjangan Beras=

Rp1.560.800+Rp78.040+Rp62.432+Rp320.000=Rp2.021.272

Dari contoh ini, total gaji yang diterima CPNS Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan status keluarga menikah dengan dua anak adalah Rp2.021.272. Ini belum termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan jika ada.

Potongan Pajak dan Iuran
Seperti pekerja lainnya, gaji CPNS juga dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Selain itu, CPNS juga diwajibkan membayar iuran pensiun dan iuran asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) yang akan dipotong langsung dari gaji mereka.

Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi kami segera di line telepon  (021) 77844897  atau kamu juga bisa menghubungi kami melalui  085810779967. Atau klik www.bimbel-cpns.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

referensi:

  1. idntimes.com
  2. Radarpekalongan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tim bimbel-cpns.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan bimbel CPNS Anda kepada tim kami.