Tahapan Tes CPNS yang Wajib Kamu Ketahui!

Tahapan Tes CPNS yang Wajib Kamu Ketahui!

Halo sahabat bimbel cpns!

mencari informasi tahapan tes cpns di bimbel cpns, menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari beberapa tahapan tes CPNS yang harus dilalui oleh para pelamar untuk menjadi pegawai negeri. Tahapan pertama adalah pendaftaran online melalui portal resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah pendaftaran, pelamar akan mengikuti Seleksi Administrasi, di mana dokumen dan persyaratan yang telah diunggah akan diverifikasi.

Jika lolos, pelamar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang menguji pengetahuan umum, kemampuan verbal, numerik, serta pemahaman mengenai wawasan kebangsaan. Setelah itu, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang lebih spesifik pada bidang pekerjaan yang dilamar. Tahapan terakhir adalah pengumuman hasil akhir, di mana nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan sebagai CPNS dan mengikuti proses pemberkasan untuk pengangkatan sebagai PNS.

Baca juga:   bimbel utbk

Tahapan Tes CPNS

mencari informasi tahapan tes cpns di bimbel cpns, menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

Tahapan tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu jalur karir yang sangat diminati di Indonesia. Setiap tahunnya, ribuan orang mengikuti seleksi ini dengan harapan bisa menjadi bagian dari aparatur negara. Namun, proses seleksi CPNS dikenal sangat ketat dan terdiri dari berbagai tahapan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai tahapan tes CPNS yang perlu kamu ketahui dan persiapkan.

1. Pengumuman Pendaftaran dan Formasi
Tahap pertama dalam seleksi CPNS adalah pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran dan formasi yang tersedia. Pengumuman ini biasanya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait melalui situs web resmi. Pada tahap ini, calon peserta dapat melihat detail formasi yang dibuka, persyaratan yang harus dipenuhi, serta jadwal pelaksanaan seleksi.

2. Pendaftaran Online
Setelah pengumuman, tahap berikutnya adalah pendaftaran online. Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang dikelola oleh BKN. Pada tahap ini, peserta harus membuat akun, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan surat lamaran. Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah tahap di mana berkas-berkas pendaftaran yang telah diunggah akan diverifikasi oleh panitia. Pada tahap ini, panitia akan memeriksa kesesuaian dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal resmi dan berhak mengikuti tahapan tes berikutnya.

4. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahap seleksi berikutnya adalah Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD merupakan ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).

5. Pengumuman Hasil SKD
Setelah seluruh peserta mengikuti SKD, hasil ujian akan diumumkan. Peserta yang memenuhi nilai passing grade SKD akan diberikan peringkat berdasarkan nilai yang diperoleh. Hanya peserta dengan peringkat terbaik yang berhak melanjutkan ke tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

6. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap lanjutan yang menguji kemampuan peserta sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. SKB bisa terdiri dari berbagai jenis tes.

7. Pengumuman Hasil Akhir
Setelah semua tahapan tes selesai, hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan. Hasil akhir ini merupakan kombinasi nilai dari SKD dan SKB, di mana bobot masing-masing tes dapat berbeda-beda tergantung pada instansi yang membuka formasi. Peserta yang mendapatkan peringkat tertinggi dalam kombinasi nilai ini akan dinyatakan lulus seleksi CPNS dan berhak mengikuti tahap berikutnya.

8. Masa Sanggah
Masa sanggah adalah periode di mana peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi dapat mengajukan persetujuan atau sanggahan terhadap hasil yang diumumkan. Sanggahan ini harus disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan panitia seleksi akan meninjau kembali hasil seleksi yang bersangkutan.

9. Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir akan memasuki tahap pemberkasan. Pada tahap ini, peserta harus menyerahkan dokumen asli untuk diseleksi oleh panitia.

10. Pengangkatan sebagai CPNS
Setelah pemberkasan selesai dan semua dokumen dinyatakan valid, peserta akan menerima surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Surat ini menandakan bahwa peserta resmi diterima menjadi CPNS dan akan mengikuti masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) penuh.

11. Lapor Diri dan Penempatan
Setelah diangkat menjadi CPNS, peserta harus melapor diri ke instansi yang menerima mereka. Proses ini melibatkan penandatanganan kontrak kerja dan pelaksanaan orientasi atau pembekalan. Selain itu, CPNS juga akan ditempatkan di unit kerja yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

Baca juga:    les privat 

Syarat Pendaftaran CPNS

mencari informasi tahapan tes cpns di bimbel cpns, menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk mendaftar CPNS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan ini harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Usia Minimal dan Maksimal
Pelamar CPNS harus memenuhi persyaratan usia, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Beberapa formasi khusus seperti dokter spesialis atau dosen bisa memiliki batas usia maksimal yang berbeda, sesuai dengan peraturan instansi terkait.

3. Kualifikasi Pendidikan
Setiap formasi CPNS memiliki kualifikasi pendidikan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelamar. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar harus memiliki gelar sarjana pendidikan (S1) atau profesi pendidikan lainnya. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dilamar dan dibuktikan dengan ijazah yang sah.

4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Beberapa formasi CPNS mensyaratkan nilai minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan dari jenjang D3, S1, atau S2. Biasanya, IPK minimal yang dipersyaratkan adalah 2,75 untuk skala 4,0, namun ini bisa bervariasi tergantung instansi dan formasi yang dilamar.

5. Tidak Pernah Dihukum Penjara
Pelamar CPNS tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang valid.

6. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Pelamar yang pernah bekerja di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD dan diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta, tidak diperbolehkan mendaftar sebagai CPNS.

Baca juga:    les privat jakarta

Jenis Tes CPNS

mencari informasi tahapan tes cpns di bimbel cpns, menyediakan intensif cpns, bimbel cpns online terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Sumber: Freepik

1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah tes utama dalam seleksi CPNS yang wajib diikuti oleh semua pelamar. TKD terdiri dari tiga jenis soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Setelah lulus TKD, pelamar akan mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB), yang lebih spesifik sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar. TKB dirancang untuk menguji pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan posisi yang dilamar.

3. Tes Kesehatan
Tes Kesehatan merupakan salah satu tahap yang wajib dilalui oleh pelamar yang telah lolos TKB. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memiliki kondisi fisik yang prima dan bebas dari penyakit yang dapat mengganggu kinerja mereka sebagai PNS. Tes kesehatan meliputi pemeriksaan fisik secara menyeluruh, termasuk tes darah, tes mata, dan pemeriksaan umum lainnya.

Jadi, apa lagi yang ditunggu? Hubungi kami segera di saluran telepon   (021) 77844897   atau Anda juga dapat menghubungi kami melalui   0896-2852-2526  . Klik   www.bimbel-cpns.id   untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

Sampai ketemu di Bimbel CPNS

Referensi :

1.databooks.katadata.co.id

2. Solopos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tim bimbel-cpns.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan bimbel CPNS Anda kepada tim kami.