Pengertian ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah sebutan kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja di instansi pemerintah.
Mereka yang bekerja din instasi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, sama-sama disebut dengan ASN
Lalu apa yang pengertian ASN itu sebenarnya? Apa saja tugas-tugasnya dan apakah ASN bisa diberhentikn atau dipecat selayaknya pegawai swasta?
Penasaran, kan? Untuk itu simak pembahasan artikel kali ini ya! Harus sampai habis, oke?
Pengertian ASN
Pada dasarnya, pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Pengertian ASN PNS sendiri adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca juga: Tutor Private
Sedang pengertian ASN PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.
Setiap PNS adalah ASN, tetapi tidak semua ASN adalah PNS karena bisa jadi statusnya hanya sebagai PPPK.
Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden dari Pegawai Negeri atau d ibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan “Pegawai ASN” (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat “jabatan negara” dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.
Jabatan ASN
Dari pengertian ASN di atas, kita tahu bahwa yang disebut ASN adalah PNS dan juga PPPK.
Diantara keduanya, terdapat beberapa jabatan yang diemban, antara lain:
1. Jabatan administrasi
Merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai kompetensi yang dibutuhkan, terdiri atas:
A. Jabatan Administrator
Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
B. Jabatan Pengawas
Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, dan;
C. Jabatan Pelaksana
Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, terdiri atas:
A. Jabatan Fungsional Keahlian
Terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
B. Jabatan Fungsional Keterampilan
Terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Posisi bagi pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang terdiri atas:
- Jabatan pimpinan tinggi utama.
- Posisi pimpinan tinggi madya.
- Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Hak dan Kewajiban ASN
Selain jabatan yang sudah dijabarkan di atas, para ASN tentunya memiliki hak serta kewajiban di kelembagaan tempat mereka mengemban amanah.
Berikut ini penjelasan selengkapnya!
Hak
A. Hak PNS
Para PNS berhak memperoleh hal-hal berikut ini, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
B. Hak PPPK
Para PPPK berhak memperoleh hal-hal berikut ini, diantaranya:
- Gaji dan tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Kewajiban ASN
Baik PNS atau PPPK sama-sama memiliki kewajiban seperti yang dijabarkan di bawah ini.
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
Baca juga: Biaya Les SD Per Bulan
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pemecatan atau Pemberhentian ASN
Jika dibandingkan dengan pekerja kantoran biasa, ASN lebih sulit untuk dipecat karena menggunakan landasan hukum berupa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian ASN dibagi menjadi dua yaitu pemberhentian secara hormat dan tidak hormat, pemberhentian atau pemecatan ini berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri.
1. Pemberhentian Secara Hormat
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri
- Telah memasuki masa pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban
2. Pemberhentian Secara Tidak Hormat
- Melakukan penyelewengan atau pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Menjadi pengurus atau petinggi partai politik
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana umum atau terpidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Baca juga: Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional
Jadi, bisa kita simpulkan, pengertian ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemeritahan baik yang ada di pusat maupun daerah dengan status PNS atau PPPK.
Sekian penjelasan mengenai pengertian ASN kali ini. Semoga mudah dipahami ya!
Apakah sekarang kalian sudah mengerti? Jangan lupa komen di kolom komentar, ya, teman-teman!
Untuk kalian yang ingin mendaftar seleksi CPNS dan masih kebingungan cara mendaftarnya, belum ada persiapan, atau pernah mengalami kegagalan saat mendaftar, kami punya solusinya!
Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS atau ASN
Yuk ikut bimbel CPNS terbaik spesialis les CPNS online dan kursus CPNS di bimbel-cpns.id.
Kami memiliki extra fasilitator, harga kompetitif dan variatif, ada banyak promo terbaik, hingga formula 3 kali lebih cepat untuk menyelesaikan soal-soal tes.
Pastikan kalian ikut bimbel CPNS bersama kami. Hubungi di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office bimbel CPNS di 021-7784-4897.
Kami selalu ready setiap hari senin sampai jumat, mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore.
Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS Daerah
Kunjungi juga kantor kami untuk informasi lebih lanjut di alamat:
Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar, Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kami tunggu kedatangan kalian!
Referensi:
https://indonesiabaik.id/infografis/siapa-saja-yang-termasuk-asn
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6290622/asn-adalah-pns-dan-pppk-ini-tugas-dan-daftar-gajinya