Tunjangan Kinerja PNS atau ASN

Tunjangan Kinerja PNS atau ASN

 

 

 

 

PNS dikenal sebagai pekerjaan dengan tunjangan yang sangat banyak, kira-kira apa saja tunjangan kinerja PNS tersebut?

PNS atau ASN berhak mendapatkan berbagai tunjangan di luar dari gaji pokok mereka. Setidaknya terdapat 6 jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS setiap bulan.

Berbagai tunjangan tersebut akan menentukan jumlah uang yang diterima oleh seorang pegawai negeri sipil.

Tunjangan uang negara ini disebut juga dengan take home pay untuk meningkatkan kinerja para aparatur sipil negara.

Baca juga: Mengenal 8 Cara Mengajari Anak Membaca Tanpa Mengeja!

Oleh karena itu, sudah seyogyanya para PNS atau ASN mengoptimalkan kinerja mereka untuk membangun negeri bukan malah sebaliknya.

Mengingat ada begitu banyak tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok, selain itu, uang tunjangan tersebut juga bukan milik perusahaan atau perseroan melainkan uang milik negara.

Untuk itu, kalian para calon aparatur sipil negara muda perlu menyadari betul bahwa uang negara berasal dari rakyat untuk rakyat.

Dan sudah seharusnya dipergunakan dengan baik bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Tunjangan Kinerja PNS

Tunjangan Kinerja PNS
https://www.pexels.com/photo/indonesian-rupiah-in-close-up-photography-9914134/

Di bawah ini 6 jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS atau ASN:

1. Tunjangan kinerja

Tukin atau tunjangan kinerja dari masing-masing Kementerian atau lembaga sudah diatur dalam peraturan presiden. Besaran tunjangan yang didapatkan tergantung dari jabatan serta instansi di mana para PNS bekerja.

Tunjangan kinerja paling tinggi diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dari kementerian keuangan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 37 tahun 2015.

Baca juga: 8 Instansi CPNS Lulusan SMA

Tunjangan kinerja bagi PNS DJP sebesar 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon 1 nilai peringkat jabatan 26.

Untuk besaran tunjangan kinerja terendah diberikan sebesar Rp5.361.800 bagi jabatan terendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan suami atau istri

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 dijelaskan bahwa PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara suami atau istri.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan yang diberikan untuk anak PNS sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan untuk 3 orang anak saja.

Tunjangan ini diberikan kepada anak dibawah umur 18 tahun belum pernah menikah dan tidak berpenghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan pegawai negeri sipil selanjutnya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.02/2018 mengenai standar biaya masukan Tahun Anggaran 2019.

Kemudian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 29 Maret 2018 diterbitkan kembali Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/2018 terkait tunjangan makan PNS.

  • PNS golongan 1 dan 2 mendapat uang makan sebesar Rp35.000 perhari
  • Golongan 3 mendapat Rp37.000 perhari
  • Glongan 4 mendapat Rp41.000 perharinya

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu di dalam jenjang jabatan struktural.

Ini berarti tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.

Pemberian tunjangan jabatan tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2007 mengenai tunjangan jabatan struktural.

Baca juga: Soal CPNS TWK untuk Tes SKD 2021

Besaran tunjangan jabatan tersebut di antaranya:

  • Paling rendah diberi bayaran sebesar Rp360.000 perbulan untuk eselon VA.
  • Besaran bayaran untuk eselon IVB diberi Rp490.000.
  • Tunjangan untuk eselon IVAA diberi bayaran sebesar Rp540.000.
  • Besaran bayaran untuk eselon IIIA sebesar 1,2 Rp6.000.000.
  • Paling tinggi diberi bayaran sebesar Rp5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum

PNS atau ASN diberikan tunjangan umum bagi paraPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Negeri Sipil lainnya yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan lainnya yang disamaratakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini diatur dalam peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2006 mengenai tunjangan umum bagi para pegawai negeri sipil.

Baca juga: Contoh Soal Figural CPNS

Di bawah ini besaran tunjangan umum yang diterima oleh para pegawai negeri sipil diantaranya:

  • Tunjangan sebesar Rp190.000 untuk golongan PNS IV.
  • Golongan PNS III mendapat tunjangan sebesar Rp185.000.
  • Tunjangan sebesar  sebesar Rp180.000 untuk Golongan PNS II.
  • Golongan PNS I mendapat tunjangan sebesar Rp175.000.

Kriterian PNS yang Harus Dipenuhi untuk Mendapat Tunjangan

Tunjangan Kinerja PNS
https://pin.it/5JccdRX

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pemberian tunjangan kinerja kepada PNS disesuaikan kepada jabatan dan kelas jabatannya.

Hal ini juga dipengaruhi oleh bobot pekerjaan, peringkat atau grade masing-masing jabatan, serta basis kinerjanya di lembaga tempat mereka bekerja.

Setidaknya terdapat tiga unsur penilaian agar seorang PNS bisa menerima tunjangan tersebut diantaranya:

  • Absensi elektronik atau kehadiran
  • Kinerja atau capaian kerja
  • Disiplin pegawai

Baca juga: Sistem Seleksi CPNS Nasional

Tunjangan kinerja PNS kepada para pegawai berdasarkan capaian kinerjanya dari tiap-tiap pegawai.

Pegawai bisa menerima tunjangan full jika tugasnya bisa diselesaikan secara menyeluruh, jika tidak, tunjangan yang didapatkan akan fluktuatif bisa turun bisa juga naik.

Tunjangan kinerja PNS tidak semata-mata diberikan setiap bulannya secara bulat berdasarkan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Kalian para calon PNS muda harus mengetahui bahwa tunjangan tersebut terdapat perhitungannya sendiri yang harus dipahami oleh setiap pihak.

Tunjangan Kinerja PNS
https://pin.it/2jf2ycF

Misalnya jika seorang pegawai negeri sipil pulang tanpa mengerjakan tugas utamanya, lalu kemudian pada waktu pulang di sore hari atau malam hari hanya untuk absensi pulang, absensi seperti itu tidak termasuk ke dalam hitungan.

Justru hal tersebut malah dikenakan sanksi alias dipotong gaji karena tidak ada bukti tugas.

Untuk itu jika kalian para calon PNS muda kelak mendapatkan posisi, dimohon agar para pegawai bisa memahami setiap hak dan kewajiban masing-masing agar pelaksanaan kinerja lembaga bisa tersalurkan secara optimal kepada rakyat.

Di mana setiap tugas harus dilaksanakan sesuai dengan level jabatannya agar kinerjanya bisa proporsional sehingga tunjangan kinerja yang dihasilkan juga proposional.

Baca juga: Tips Belajar Tes SKD

Itu dia penjelasan terkait tunjangan kinerja PNS beserta kriteria agar bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Jika ada pertanyaan atau pendapat terkait informasi di atas, teman-teman semua bisa langsung serukan di kolom komentar di bawah ini ya.

Pastikan kalian ikut bimbel CPNS bersama kami di Bimbel CPNS. Hubungi kami di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office Bimbel CPNS di 021-7784-4897. Kami selalu ready setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore.

Atau jika ingin bertanya lebih lanjut, kunjungi kantor kami di alamat Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Semangat selalu dan kami tunggu kabar baik kalian semua, ya!

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/3747/besaran-tunjangan-kinerja-pegawai-harus-penuhi-tiga-unsur/0/berita_satker

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220526103829-4-342048/pns-terima-6-tunjangan-ini-setiap-bulan-di-luar-gaji-pokok

Tim bimbel-cpns.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan bimbel CPNS Anda kepada tim kami.