Urutan Golongan PNS Lengkap

Urutan Golongan PNS Lengkap

 

 

 

 

Bagi kalian para calon PNS muda, kalian harus mengetahui apa saja urutan golongan PNS. Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil itu menjadi kebanggaan tersendiri.

Maka tidak heran jika saat pembukaan lowongan kerja CPNS dimulai, ribuan anak muda yang siap kerja berbondong-bondong ikut mendaftar.

Karena masih banyak orang yang menilai pangkat dan golongan PNS memiliki pamor di tengah masyarakat sosial.

Hal ini bukan hal baru jika seseorang menjadi pelayan negara merupakan sebuah kebanggaan.

Maka dari itu, untuk kalian yang berminat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil tahun ini, pelajari terlebih dahulu Apa saja urutan golongan PNS di bawah ini!

Pengertian Pegawai Negeri Sipil

urutan golongan pns
https://www.freepik.com/free-vector/illustration-character-civil-servants-indonesia-wearing-work-uniforms_21087356.htm#query=pns&position=0&from_view=search

 

Awal pokok kepegawaian dan pengertian PNS sudah diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

Kemudian diperbaharui lagi di dalam undang-undang nomor 5 terkait aparatur sipil negara atau ASN.

Dijelaskan bahwa aparatur sipil negara terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Pegawai negeri sipil atau PNS
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK

Berdasarkan undang-undang pemerintah ayat 3 bahwa pengertian PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil

Sebelum kita lanjut masuk ke pembahasan urutan golongan PNS, teman-teman harus tahu dulu nih apa saja kewajiban PNS yang harus dilakukan.

Berikut penjelasannya!

  • Gaji pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
  • PNS siap menerima tugas tugas di dalam jabatan negeri atau jabatan negara.
  • Wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Para pegawai negeri sipil diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Urutan Golongan PNS

Ada 4 pangkat golongan calon pegawai negeri sipil yang dibedakan atas namanya.

Tempat pangkat golongan tersebut juga memiliki tugas serta kewajiban dan hak masing-masing, antara lain:

  • Golongan 1 adalah juru
  • PNS golongan 2 adalah pengatur
  • Golongan 3 adalah penata
  • PNS golongan 4 adalah pembina

Dari struktur birokrasi PNS kita bisa melihat bahwa Golongan 1 merupakan golongan yang paling rendah sedangkan golongan 4 merupakan golongan paling tinggi.

Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS atau ASN

Bisa dibilang golongan 4 merupakan puncak karir bagi seorang pegawai negeri sipil.

Golongan tersebut dibagi lagi menjadi 4 golongan ruang kerja berdasarkan huruf abjad.

Contohnya:

Untuk golongan ruang kerja yang termasuk ke dalam kategori Golongan 1 jika digolongkan kembali menjadi IA, IB, IC, ID.

Dari peraturan di atas golongan 4 mendapatkan pengecualian karena golongan 4 dibagi menjadi lima golongan yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Di bawah ini tabel pembagian pangkat golongan PNS lengkap untuk kalian pelajari:

Golongan Nama Pangkat
GOLONGAN I (Juru)
I A Juru Muda
I B Juru Muda Tingkat 1
I C Juru
I D Juru Tingkat 1
GOLONGAN II (Pengatur)
II A Pengatur Muda
II B Pengatur Muda Tingkat 1
II C Pengatur
II D Pengatur Tingkat 1
GOLONGAN III (Penata)
III A Penata Muda
III B Penata Muda Tingkat 1
III C Penata
III D Penata Tingkat 1
GOLONGAN IV (Pembina)
IV A Pembina
IV B Pembina Tingkat 1
IV C Pembina Utama Muda
IV D Pembina Utama Madya
IV E Pembina Utama

 

Golongan tersebut sudah disesuaikan dengan jabatan masing-masing prestasi, individu, dan lama waktu bekerja.

Jenjang Karir PNS

Jenjang karir PNS diatur dalam peraturan kepegawaian berupa pelatihan dan pendidikan, promosi jabatan, serta kenaikan pangkat.

Ketiga hal tersebut saling berhubungan dan menguntungkan setiap individu jika PNS melakukan tugasnya secara disiplin dan menaati ketentuan yang sudah berlaku.

Kenaikan Pangkat PNS

Para pegawai negeri mendapatkan berbagai macam fasilitas serta tunjangan dari negara untuk pengembangan karir mereka, diantaranya:

  • Gaji tetap
  • Berbagai macam tunjangan
  • Uang penghargaan setelah pensiun
  • Jaminan masa tua

Selain fasilitas-fasilitas di atas para PNS juga bisa mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat dalam pekerjaan.

Baca juga: 8 Instansi CPNS Lulusan SMA

Ada tiga jenis kenaikan pangkat yang bisa diajukan oleh seorang PNS, diantaranya:

  • Kenaikan pangkat reguler
  • Promosi pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
  • Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Bukan hanya itu, kalian juga bisa mengajukan kenaikan pangkat jika dirasa sudah memenuhi persyaratan.

Agar kalian bisa naik pangkat, pelajari terlebih dahulu beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

Berikut penjelasannya!

1. Kenaikan pangkat reguler

  • Pencapaian SKP selama 2 tahun terakhir memiliki nilai yang baik.
  • Berada di posisi pangkat terakhir paling tidak selama 4 tahun.
  • Fotocopy SK terakhir yang sudah dilegalisir oleh pihak berwenang.

2. Promosi pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

  • Fotocopy SK jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir pihak berwenang.
  • Penilaian angka kredit atau PAK baik.
  • Fotokopi akta terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Mendapatkan nilai baik dalam pencapaian SKP selama 2 tahun terakhir.

3. Kenaikan pangkat Pilihan jabatan struktural

  • Fotocopy SK pelantikan.
  • Mendapatkan Surat Perintah melaksanakan tugas atau SPMT.
  • Berada di posisi terakhir paling tidak selama 4 tahun.
  • Mendapat nilai yang baik dari pencapaian SKP selama 2 tahun terakhir.
  • SK terakhir dari jabatan yang diemban dan sudah dilegalisir.

Jenjang Pendidikan Para CPNS

urutan golongan pns
https://www.freepik.com/free-vector/students-wearing-mask_8777222.htm#query=sd%20smp%20sma&position=12&from_view=search

 

Layaknya pekerjaan pada umumnya pendidikan juga ada hubungannya dengan penggolongan di pemerintahan kepegawaian Negeri Sipil.

Jika memiliki ijazah SMA maka kalian akan memulai karir sebagai PNS di golongan IIA.

Kalian tidak perlu khawatir meskipun hanya memiliki ijazah SMA karena setiap PNS bisa naik pangkat secara bertahap selama kurun waktu 4 tahun sekali.

Misalnya mulai dari golongan IIA menjadi golongan IIB dan seterusnya hingga akhirnya naik ke golongan III.

Baca juga: Perubahan Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan

Untuk naik pangkat lebih tinggi ke golongan III adalah kembali melanjutkan studi untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi.

Intinya ijazah tersebut bisa kalian ajukan kepada atasan untuk mendapatkan pangkat yang lebih tinggi.

Berikut ini persyaratan kenaikan setiap golongan PNS golongan ruang tertingginya.

Ijazah Golongan Ruang Permulaan Golongan Ruang Tertinggi
SD 1/a II/a
SMP I/c II/c
SMP/Kejuruan I/c II/d
SMA, SMA Kejuruan, Diploma I II/a III/b
Diploma II II/b III/b
Sarjana Muda, DIII, Akademi II/c III/c
Sarjana (S1), Diploma IV III/a III/d
Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis, Pendidikan Profesi III/b IV/a
Doktor (S3) III/c IV/b

 

Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongannya

Dari penjelasan urutan golongan PNS, kita bisa mengetahui besaran jumlah gaji yang didapatkan berdasarkan pangkat beserta golongannya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 mengenai peraturan gaji PNS menjelaskan bahwa gaji PNS disesuaikan dengan golongan serta lama mereka bekerja (MKG).

Di bawah ini daftar gaji PNS paling baru dari masa kerja kurang dari setahun hingga maksimal 27 tahun lamanya dalam masa kerja golongan.

Golongan Kisaran Gaji
I/a Rp1.560.800 – Rp2.335.800
I/b Rp1.704.500 – Rp2.472.900
I/c Rp1.776.600 – Rp2.577.500
I/d Rp1.851.800 – Rp2.686.500
II/a Rp2.022.200 – Rp3.373.600
II/b Rp.2.208.400 – Rp3.516.300
II/c Rp2.301.800 – Rp3.665.000
II/d Rp2.399.200 – Rp3.820.000
III/a Rp2.579.400 – Rp4.236.400
III/b Rp2.688.500 – Rp4.415.600
III/c Rp2.802.300 – Rp4.602.600
III/d Rp2.920.800 – Rp4.797.000
IV/a Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IV/b Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IV/c Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IV/d Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IV/e Rp3.593.100 – Rp5.901.200

 

Dari Penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa, setiap kisaran gaji golongan IVD yaitu Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 berarti:

Selama masa kerja golongan 0 tahun, kalian para PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200.

Baca juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK

Untuk masa kerja golongan selama 27 tahun, gaji tersebut akan mengalami peningkatan hingga sebesar Rp5.661.700.

Pemerintah berharap peningkatan gaji tersebut bisa memotivasi para PNS untuk mengerjakan tugasnya lebih optimal dan mempertahankan profesionalitas demi kemajuan bangsa.

Karena jika semua pihak turut serta bekerja secara optimal dan profesional, bukan hanya kesejahteraan rakyat saja yang meningkat, tetapi juga kesejahteraan para PNS bisa terus meningkat.

Tunjangan PNS Terbaru Tahun 2022

Di luar gaji pokok, tunjanganmenjadi salah satu daya tarik yang diminati banyak CPNS.

Tunjangan ini disesuaikan dengan instansi masa kerja serta jabatan yang mereka emban baik secara struktural maupun fungsional.

Besarannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 mengenai peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Sistem Seleksi CPNS Nasional

Berikut ini tunjangan yang bisa diperoleh seorang PNS antara lain:

  • Tunjangan kinerja
  • Gaji tambahan untuk suami atau istri
  • Tunjangan jabatan
  • Gaji tambahan untuk anak
  • Tunjangan makan
  • Perjalanan dinas atau tunjangan umum

Pekerjaan yang termasuk ke dalam PNS

urutan golongan pns
https://www.freepik.com/free-vector/professional-people-work_5667968.htm?query=jobs

 

Dari urutan golongan PNS kita bisa menyimpulkan bahwa PNS terbagi menjadi 2 kategori itu yang berada di pusat dan di daerah.

PNS yang bekerja di pemerintahan pusat biasanya harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Sementara PNS di tingkat daerah bekerja dengan mematuhi peraturan daerah otonom seperti pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota.

Catat beberapa pekerjaan di bawah ini yang termasuk ke dalam PNS kalian bisa mulai persiapkan sejak dini:

1. Guru

Selain mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan tunjangan berupa tunjangan kinerja daerah atau TKD tergantung golongan dan masa kerjanya.

2. Dosen

Pekerjaan yang juga bisa termasuk ke dalam PNS adalah dosen dengan persyaratan mendapat gelar S2 agar masuk ke golongan IIIB.

Dosen dengan status PNS mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600 tergantung dari masa kerjanya.

3. Camat

Di beberapa daerah untuk menjadi seorang camat tidak harus berasal dari golongan IIID.

Camat harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dokter

Dokter dengan status PNS bisa bekerja di Kementerian Kesehatan, pemerintah kota atau provinsi, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kemenristekdikti.

Untuk kalian para dokter muda yang ingin menjadi PNS, untuk dokter PNS Kementerian Kesehatan akan ditempatkan di instansi milik Kementerian Kesehatan seperti Poltekkes, Kemenkes, RSUP, dan KKP atau Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Untuk dokter PNS pemerintah provinsi atau daerah akan ditempatkan di RSUD, dinas kesehatan, Puskesmas, dan lain sebagainya.

5. Perawat

Jika kalian lulusan D3 Keperawatan atau perawat profesi yang setidaknya lulus S1 keperawatan, kalian bisa mendaftar menjadi perawat dengan status PNS.

Perawat dengan status PNS terdiri dari dua jenis yaitu lulusan D3 Keperawatan dan lulusan S1 keperawatan.

Itu dia penjelasan terkait urutan golongan PNS lengkap. Jika ada pertanyaan atau pendapat terkait informasi di atas, kalian bisa langsung serukan di kolom komentar di bawah ini.

Pastikan kalian ikut bimbel CPNS bersama kami di Bimbel CPNS. Hubungi kami di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office Bimbel CPNS di 021-7784-4897. Kami selalu ready setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore.

Atau jika ingin bertanya lebih lanjut, kunjungi kantor kami di alamat Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Semangat selalu dan kami tunggu kabar baiknya!

 

 

Referensi:

https://greatdayhr.com/id-id/blog/pangkat-golongan-pns/

https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220721110121-72-357341/pangkat-golongan-pns-serta-besaran-tunjangan-terbaru-2022#:~:text=Di%20dalam%20struktur%20PNS%2C%20ada,menjadi%20beberapa%20pangkat%20di%20dalamnya

6 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tim bimbel-cpns.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan bimbel CPNS Anda kepada tim kami.