Perbedaan PPPK dan CPNS

Perbedaan PPPK dan CPNS

Halo sahabat bimbel CPNS!

Perbedaan PPPK dan CPNS adalah dua status kepegawaian yang sering kali membingungkan bagi masyarakat umum. Meskipun keduanya berhubungan dengan layanan publik dan menjadi bagian penting dari administrasi pemerintahan di Indonesia, terdapat perbedaan signifikan dalam hal proses perekrutan, hak, dan tanggung jawab. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara PPPK dan CPNS.

Baca juga:  bimbel utbk 

Perbedaan PPPK dan CPNS

intensif cpns, bimbel online cpns terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah individu yang telah melewati serangkaian ujian dan seleksi yang diatur olehBadan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi pegawai negeri sipil. Proses seleksi CPNS melibatkan tes tulis, tes kompetensi, dan wawancara. Setelah lulus seleksi, CPNS menjalani pendidikan dan pelatihan di lembaga pendidikan pemerintah, seperti Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) atau Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP).

Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan, CPNS akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan keahlian yang dimiliki.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah individu yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan status kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. PPPK biasanya direkrut untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, teknisi, atau administrasi.

Proses perekrutan PPPK tidak melalui ujian nasional yang diatur oleh BKN seperti CPNS. Namun, proses seleksi PPPK dilakukan oleh instansi yang bersangkutan dan bisa berbeda-beda antarinstansi. Setelah lolos seleksi, PPPK akan dipekerjakan dengan kontrak kerja tertentu, biasanya dengan durasi kontrak tertentu sesuai dengan kebutuhan proyek atau program pemerintah.

Baca juga:   les privat 

Perbedaan Utama Antara PPPK dan CPNS

intensif cpns, bimbel online cpns terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

  1. Proses Perekrutan

CPNS melalui serangkaian ujian nasional yang diatur oleh BKN, sedangkan PPPK direkrut oleh instansi pemerintah yang bersangkutan dengan proses seleksi yang diselenggarakan oleh instansi tersebut.

  1. Status Kepegawaian

CPNS memiliki status kepegawaian tetap setelah melewati tahap pendidikan dan pelatihan, sementara PPPK memiliki status kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

  1. Pendidikan dan Pelatihan

CPNS menjalani pendidikan dan pelatihan di lembaga pendidikan pemerintah sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil, sedangkan PPPK biasanya tidak menjalani pendidikan dan pelatihan serupa.

  1. Hak dan Kewajiban

Meskipun keduanya terlibat dalam layanan publik, hak dan kewajiban antara CPNS dan PPPK bisa berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku di instansi masing-masing.

Baca juga:   les privat jakarta

Jenjang Karir PPPK & CPNS

intensif cpns, bimbel online cpns terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah dua jalur rekrutmen yang umum di sektor publik di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menyediakan tenaga kerja yang berkualitas untuk melayani masyarakat, namun terdapat perbedaan signifikan dalam jabatan dan jenjang karir di antara keduanya. Berikut adalah perbedaan utama dalam jabatan dan jenjang karir antara PPPK dan CPNS:

  1. Status Pekerjaan

PPPK: Merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka memiliki status pegawai swasta yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan kontrak kerja tertentu.
CPNS: Merupakan calon pegawai negeri sipil yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil secara tetap.

  1. Jenjang Karir

PPPK: Jenjang karir PPPK tidak sejelas CPNS. Posisi dan jenjang karir mereka ditentukan oleh kontrak kerja dan kebutuhan instansi tempat mereka bekerja. PPPK juga dapat dipekerjakan dalam berbagai program proyek yang berbeda dengan kontrak yang berakhir sesuai dengan masa kontrak kerja mereka.

CPNS: CPNS memiliki jalur karir yang jelas dan terstruktur dalam administrasi pemerintahan. Mereka dapat naik pangkat dan mendapatkan promosi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan pegawai negeri sipil.

  1. Kebutuhan Pelatihan dan Pengembangan

PPPK: Dalam banyak kasus, PPPK membutuhkan pelatihan dan pengembangan yang terpisah dari pelatihan yang diberikan kepada CPNS. Ini karena PPPK sering kali memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja yang berbeda dari CPNS.
CPNS: CPNS menerima pelatihan dan pengembangan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan dan pelatihan formal pegawai negeri sipil. Mereka juga dapat mengikuti pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan mereka.

  1. Perlindungan Ketenagakerjaan

PPPK: Karena statusnya sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, PPPK tidak memiliki perlindungan yang sama dengan CPNS dalam hal hak-hak ketenagakerjaan seperti jaminan kesejahteraan, pensiun, dan jaminan kerja.

CPNS: CPNS memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang lebih kuat, termasuk hak atas jaminan kesejahteraan, pensiun, dan jaminan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Proses seleksi antara PPPK dan CPNS

intensif cpns, bimbel online cpns terbaik, bimbel cpns online, bimbel cpns online, bimbel cpns, les cpns, les cpns online, bimbel cpns terbaik, bimbingan cpns, bimbel cpns jakarta

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jalur utama bagi individu yang ingin menjadi bagian dari birokrasi pemerintah di Indonesia. Kedua jalur ini memiliki perbedaan dalam proses seleksi, kriteria, dan juga hak serta kewajiban bagi para pesertanya. Mari kita bahas perbandingan proses seleksi antara PPPK dan CPNS:

 

  1. Sistem dan Prosedur Seleksi

CPNS:

  • Proses seleksi CPNS dilaksanakan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau lembaga sejenisnya di daerah.
  • Tahapan seleksi CPNS biasanya terdiri dari ujian tertulis, ujian kompetensi, serta wawancara.
  • Materi ujian meliputi tes kemampuan akademik, tes kompetensi bidang, dan tes karakteristik pribadi.

PPPK:

  • Proses seleksi PPPK dapat dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri atau melalui panitia seleksi yang ditunjuk oleh instansi tersebut.
  • Tahapan seleksi PPPK umumnya mencakup pengumuman lowongan, pendaftaran, verifikasi dokumen, ujian kompetensi, serta wawancara.
  • Materi ujian kompetensi biasanya disesuaikan dengan bidang atau posisi yang dilamar, seperti tes keterampilan, pengetahuan bidang tertentu, dan/atau demonstrasi praktik kerja.

 

  1. Kriteria Seleksi

CPNS:

  • Kriteria seleksi CPNS mencakup lulusan perguruan tinggi yang telah mengikuti pendidikan di program sarjana (S1) atau diploma (D3) serta memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
  • Terdapat pembagian alokasi kuota untuk CPNS dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

 

PPPK:

  • Kriteria seleksi PPPK juga mencakup lulusan perguruan tinggi, namun tidak terbatas pada S1 atau D3. PPPK juga dapat diikuti oleh mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan, seperti lulusan Sekolah
  • Menengah Kejuruan (SMK) atau bidang keahlian tertentu.
    PPPK memungkinkan lebih banyak fleksibilitas dalam kualifikasi pendidikan, dengan syarat bahwa peserta memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
  1. Hak dan Kewajiban:

CPNS:

  • CPNS memiliki status sebagai pegawai negeri sipil dengan hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti hak pensiun, jaminan kesehatan, dan cuti bersama.
  • Kewajiban CPNS termasuk menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya, taat pada peraturan yang berlaku, serta terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.

PPPK:

  • PPPK memiliki status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang artinya hubungan kerja didasarkan pada kontrak kerja.
  • Hak-hak PPPK juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak atas upah, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan.
  • Kewajiban PPPK mencakup pelaksanaan tugas sesuai dengan kontrak kerja, taat pada aturan instansi tempat bekerja, serta berpartisipasi dalam program pengembangan kompetensi yang ditawarkan.

Jadi, apa lagi yang ditunggu? Hubungi kami segera di line telepon (021) 77844897 atau kamu juga bisa menghubungi kami melalui 089628522526 . Klik www.bimbel-cpns.id  untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sampai ketemu di bimbel-cpns.id

 

Referensi :

 

1.pu.go.id

 

2.Nakita.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tim bimbel-cpns.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan bimbel CPNS Anda kepada tim kami.