Halo, teman-teman pemburu status PNS, sudah tahu belum apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022?
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) sudah dibuka, lho!
Kalian sudah pada tahu belum? Yup, pendaftaran PPPK di tahun ini sudah dibuka berdasarkan jadwal hanya sampai18 November 2022.
Itu artinya besok adalah hari terakhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini!
Wah, jangan sampai ketinggalan ya! Untuk itu tanpa berlama-lama lagi, yuk kita cari tahu apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 di bawah ini!
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Seperti yang kita semua sudah ketahui bahwa pendaftaran PPPK guru sudah dibuka, begitu juga pendaftaran PPPK tenaga kesehatan.
Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk bisa ikut seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun ini terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Umum
Persyaratan ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) mengenai Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
2. Persyaratan Khusus
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu:
- 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama
- 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda
- 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya
Pembukaan pendaftaran PPPK hanya dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.ac.id.
Nantinya data-data para peserta PPPK tenaga kesehatan akan dicek kembali setelah membuat akun.
Registrasi akan divalidasi terlebih dulu berdasarkan data kependudukan masing-masing pelamar, baru kemudia di-filtering SISDMK Kemenkes untuk bisa melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang nantinya akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Persiapkan sedetail dan serapih mungkin ya! Pastikan juga kamu masuk ke dalam kriteria berikut ini.
Baca juga: Apa Fresh Graduate Bisa Mendaftar PPPK?
Setidaknya ada dua kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Nakes di tahun ini, lho!
Kira-kira apa saja ya? Ini dia penjelasan selengkapnya!
- Pertama, harus eks tenaga honorer kategori dua yang sudah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
- Kedua, harus tenaga kesehatan non-ASN yang sudah terdaftar di dalam SISDMK berdasarkan data sampai dengan tanggal 1 April 2022.
Selain dua kriteria di atas, masih ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, antara lain:
Baca juga: Yuk, Kenali Sistem Merit PNS!
- Usia minimal 20 tahun dan paling maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan surat sertifikasi keahlian tertentu dan harus masih berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
Persyaratan Berkas yang Harus Dipersiapkan
Setelah memenuhi kriteria dan syarat PPPK tenaga kesehatan 2022, selanjutnya kalian harus mempersiapkan beberapa berkas seperti berikut ini sebelum mendaftar PPPK Nakes tahun ini.
Berikut berkas yang perlu kalian persiapkan dnegan lengkap dan rapi:
- Pas foto berlatar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan harus ditandatangani sendiri dengan menggunakan tinta hitam serta wajib dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Baca juga: 7 Ketentuan Manajemen PNS
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah asli beserta Transkrip Nilai asli di jenjang pendidikanDIII atau D-IV atau S-1
- Melampirkan scan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi jabatan fungsional yang meminta persyaratan STR.
Baca juga: Passing Grade PPPK Tahun 2021
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
- Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang sudah ditandatangani oleh atasan langsung dan diberi materai Rp 10.000.
- Melampirkan scan Kartu keluarga (KK).
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi serta instansi yang akan dilamar.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, di bawah ini 2 tambahan syarat syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 lainnya yang harus kalian penuhi sebelum mendaftar:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat mengenai kegiatan sehari-hari selama menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat
Tata Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Setelah melengkapi kriteria, syarat PPPK tenaga kesehatan 2022, serta berkas yang diminta, selanjutnya berikut langkah-langkah untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
- Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
- Login dengan menggunakan NIK dan password.
- Jika belum memiliki akun, wajib membuat akun terlebih dahulu dengan klik ‘Buat Akun’.
- Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, kalian akan diminta untuk mengisi dan melengkapi biodata.
- Jika sudah selesai melengkapi biodata, wajib mengisi CAPTCHA yang ada di bagian bawah halaman dan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan klik ‘Selanjutnya’.
Baca juga: 9 Syarat PPPK Guru 2022
- Isi data seperti memilih jenis seleksi dan mendaftar Formasi.
- Klik ‘Memilih Jenis Seleksi’, kemudian pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
- Tunggu sebentar, sistem akan melakukan pemeriksaan data pelamar ke SISDMK KEMENKES.
- Jika pelamar merupakan peserta yang memilih jenis seleksi PPPK TENKES dan bukan eks THK-II, maka di bagian ‘Data Peserta eks THK-II’ pilih ‘Tidak’.
- Setelah selesai memilih jenis seleksi, klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya.
- Apabila kalian merupakan peserta eks THK-II, maka pilih ‘Ya’ dan wajib menyertakan nomor peserta tes THK–II.
- Selanjutnya klik tombol ‘Cek’.
Baca juga: Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022
- Jika data THK-II pelamar ditemukan oleh sistem, maka kalian bisa melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.
- Setelah selesai memilih formasi yang akan dilamar, lanjut ke tahapan ‘Mendaftar Formasi’ dengan menekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Pada tahapan ‘Mendaftar Formasi’, kamu bisa memilih instansi tujuan yang akan dilamar.
- Kemudian lengkapi data pendidikan, lokasi, beserta jabatan yang akan dilamar.
- Jangan lupa untuk menggunggah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pendaftaran.
- Selesai.
Baca juga: Tutor Private
Agar kalian lebih siap untuk ikut ujian seleksi PPPK tahun ini, kalian bisa ikut bimbel CPNS bersama kami di Bimbel CPNS.
Hubungi kami di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office kami di 021-7784-4897.
Kami selalu ready setiap hari senin sampai dengan jumat dari mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore.
Baca juga: Guru Private Matematika
Atau jika ingin bertanya lebih lanjut, kalian bisa datang langsung ke kantor kami di :
Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Atau jika kalian memiliki pertanyaan atau pendapat yang ingin disampaikan, komentar di kolom bawah ya!
Kami tunggu kabar baik dari teman-teman semua!
Referensi:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/09/070500065/kriteria-syarat-dan-berkas-yang-diperlukan-untuk-daftar-pppk-tenaga?page=all
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/10/cara-daftar-pppk-tenaga-kesehatan-2022-berikut-link-pendaftaran-dan-dokumen-yang-diperlukan
4 Comments