5 Perberdaan Test CPNS dan PPPK

 

 

 

Setiap tahun seleksi CPNS dan PPPK selalu digelar oleh pemerintah, meskipun begitu, masih banyak dari kita semua yang tidak tahu perberdaan test CPNS dan PPPK.

jika kalian bingung harus mengikuti seleksi yang mana, yuk cari tahu dulu perberdaan test CPNS dan PPPK pada penjelasan artikel berikut ini.

Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, CPNS yang kemudian menjadi PNS dan PPPK adalah sama-sama bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara).

Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, ternyata CPNS berbeda dengan PPPK jika kita lihat dari banyak aspek.

Aspek apa saja itu? Simak artikel penjelasan kali ini sampai habis ya!

Perberdaan Test CPNS dan PPPK

perberdaan test CPNS dan PPPK
https://www.freepik.com/free-photo/serious-employee-attentively-reading-document-focused-thinking-coworking_3938334.htm#query=ujian&position=37&from_view=search&track=sph

Tahun ini, pemerintah kembali membuka seleksi ASN, tetapi lebih difokuskan kepada PPPK guru sejak bulan Oktober lalu.

Jadi, di tahun ini, pemerintah tidak banyak membuka lowongan CPNS melainkan lebih dari 50%-nya untuk PPPK di daerah bagi jabatan profesional seperti guru serta tenaga kesehatan.

Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan dari CPNS dan PPPK itu sendiri.

Oleh karena itu, yuk simak informasi berikut ini agar kalian semakin paham.

Baca juga: Mengenal 8 Cara Mengajari Anak Membaca Tanpa Mengeja!

Apalagi jika tahun depan kalian berencana melamar menjadi ASN, tetapi masih bingung harus ikut seleksi yang mana.

Dengan memahami perbedaan keduanya, teman-teman lebih bisa menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi agar kesempatan lolosnya pun lebih tinggi.

Ditambah mulai dari tahun 2021, formasi atau kuota untuk PPPK guru memiliki jumlah tertinggi dalam sejarah kepegawaian negeri di Indonesia.

Pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) menjelaskan telah menyediakan kuota sampai 1 juta posisi untuk PPPK Guru.

Baca juga: Tutor Private

Tahun ini juga ada lebih banyak guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Guru, mereka juga mendapatkan gaji pokok sekaligus tunjangan.

Meskipun begitu, kebijakan ini menuai pro dan kontra lantaran status PPPK kurang menguntungkan tenaga pendidik di Indonesia.

Nah, dari sini, apakah PPPK berbeda dengan Guru PNS?

Jawabannya sudah pasti berbeda, tetapi perberdaan test CPNS dan PPPK terletak pada beberapa aspek, diantaranya berikut ini:

1. Definisi

perberdaan test CPNS dan PPPK
https://www.freepik.com/free-vector/exams-concept-illustration_8449749.htm#query=ujian&position=36&from_view=search&track=sph

Aspek pertama perbedaan test CPNS dengan PPPK adalah dari segi definisi.

CPNS dikenal sebagai pelamar yang berhasil lolos seleksi penerimaan tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang harus lolos tes seleksi SKD dan juga SKB untuk mendapatkan status PNS.

Setelah lolos seleksi, para pelamar CPNS kemudian akan mendapatkan SK sebagai CPNS dan menerima gaji sebesar 80% gaji pokok PNS.

Setelah itu, bersamaan dengan status CPNS, pihak yang bersangkutan tetap berada dalam masa uji coba selama 1 tahun.

Masa uji coba ini untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak menyandang status PNS atau tidak.

Baca juga: Biaya Les Privat Per Hari

Jika selama 1 tahun, kalian berhasil menunjukan kinerja berdasarkan unsur penilaian dengan mulus dan lancar, maka sudah psati kalian akan diangkat menjadi PNS.

Gaji 100% sesuai posisi pun akan diterima sesuai dengan jabatan yang dipangku.

PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai tetap pemerintah.

Sedangkan PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, secara sederhana diartikan sebagai pegawai kontrak pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu demi melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Hanya itu saja.

2. Proses Seleksi

perberdaan test CPNS dan PPPK
https://www.freepik.com/free-vector/exams-concept-illustration_10838787.htm#query=ujian&position=34&from_view=search&track=sph

Perbedaan test CPNS dan PPPK selanjutnya adalah bisa dilihat dari proses seleksi.

Agar bisa ikut seleksi CPNS, para peserta harus ikut persyaratan yang diminta seperti usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, bagi jabatan profesional Guru.

Dalam seleksi CPNS, ada dua tahapan yakni SKD dan SKB, berikut jabarannya:

1. SKD terdapat 110 soal yang terbagi menjadi tiga kategori yakni:

  • TIU (Tes Intelegensi Umum)
  • TKP (Tes Karakteristik Kepribadian)
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

2. Jika lolos, baru bisa ikut lanjut tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Baca juga: Guru Private Matematika

Sedangkan perberdaan test CPNS dan PPPK untuk tes seleksi PPPK terdiri dari 4 kriteria soal, antara lain:

  • Kompetensi teknis
  • K. manajerial
  • Kompetensi sosiokultural
  • Wawancara

Tahapan tes seleksi dilakukan hanya sekali, tetapi khusus untuk PPPK Guru, proses seleksinya maksimal 3 kali.

Jika gagal di seleksi pertama, kalian bisa mencobanya lagi tahun depan sampai maksimal 3 kali.

3. Waktu Seleksi

Perbedaan test CPNS dan PPPK selanjutnya adalah waktu seleksi, karena keduanya diadakan pada jadwal yang berbeda.

Umumnya tes CPNS digelar lebih dulu baru kemudian PPPK.

Tetapi mulai tahun 2021, tes PPPK Guru digelar lebih dulu baru kemudian tes CPNS, jadi dibuat terbalik jadwalnya oleh pemerintah.

4. Masa Kerja

Masa kerja CPNS dengan PPPK juga berbeda.

CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja hingga memasuki usia pensiun, yaitu di usia 50 tahunan.

Bukan hanya itu, PNS kemudian akan mendapatkan nomor induk nasional atau NIP serta memiliki jenjang karir seperti pangkat dan golongan.

Sementara PPPK, masa kerjanya hanya sesuai surat perjanjian atau kontrak yang disepakati di awal.

Beberapa pegawai ada yang mengisi jabatan selama 1 tahun sampai 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, serta kinerjanya.

5. Status Kepegawaian

perberdaan test CPNS dan PPPK
https://www.freepik.com/free-vector/job-hunt-concept-illustration_5568824.htm#from_view=detail_author

Dilihat dari status kepegawaian, perbedaan test CPNS dan PPPK juga dilihat dari definisi keduanya.

CPNS menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan.

Sementara PPPK hanyalah pegawai kontrak dengan masa kerja yang terbatas.

Setiap CPNS dan PPPK memang memiliki kemungkinan diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagaimana ketentuan yang ada.

Pemberhentian secara hormat bisa terjadi karena alasan meninggal, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap secara jasmani dan rohani.

Baca juga: Tips Belajar Tes SKD

Setiap CPNS dan PPPK memiliki persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi, oleh karena itu, kenali seluruh detail perbedaan test CPNS dan PPPK yang sudah dijelaskan di atas agar kalian bisa mempersiapkan diri lebih baik jauh-jauh hari.

Seperti kata pepatah, jika kamu tidak berjalan hari ini, besok kamu akan lari dan hasilnya sudah pasti tidak maksimal.

Itu dia penjelasan terkait perberdaan test CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui.

Jika ada pertanyaan atau pendapat terkait informasi di atas, teman-teman semua bisa langsung serukan di kolom komentar di bawah ini ya.

Jika teman-teman yang membaca berencana menjadi ASN baik seleksi CPNS maupun PPPK, pastikan mempersiapkan diri dengan baik demi menunjang keberhasilan serentetan ujian yang diadakan.

Baca juga: 10 Keuntungan Menjadi PNS

Sebab mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tidak selalu berhubungan dengan keberuntungan, teman-teman juga tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari penyesalan di akhir.

Pastikan kalian ikut bimbel CPNS bersama kami di Bimbel CPNS. Hubungi kami di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office Bimbel CPNS di 021-7784-4897. Kami selalu ready setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore.

Atau jika ingin bertanya lebih lanjut, kunjungi kantor kami di alamat :

Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Semangat selalu dan kami tunggu kabar baik kalian semua, ya!

 

CPNS

 

 

 

Referensi:

https//www.duniadosen.com/perbedaan-cpns-dan-pppk.

https://www.kitalulus.com/info-cpns/perbedaan-cpns-dan-pppk

Leave a Comment

Tim bimbel-cpns.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan bimbel CPNS Anda kepada tim kami.