Meskipun sama-sama ASN atau Aparatur Sipil Negara, ternyata masih ada perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui.
ASN atau Aparatur Sipil Negara di Indonesia terdiri dari dua jenis pekerja yaitu Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Keduanya sama-sama bekerja untuk mengabdi kepada negara sebagai aparatur yang bekerja di pemerintahan. Tetapi, memiliki beberapa perbedaan yang perlu kalian perhatikan sebelum akhirnya mendaftar.
Mulai dari gaji, tunjangan, sampai status hubungan kerja juga berbeda.
Simak perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui lewat penjelasan di bawah ini.
Perbedaan CPNS dan PPPK Selaku Aparatur Sipil Negara
Demi pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, pemerintah Indonesia menggelar rekrutmen untuk mengisi jabatan atau formasi yang dibutuhkan di beberapa instansi atau lembaga pemerintahan.
Hampir setiap tahunnya pemerintah membuka rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara baik status Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Meskipun begitu, kalian harus mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai aparatur sipil negara (ASN). Berikut penjelasannya!
-
Status Hubungan Kerja
Perbedaan yang pertama yaitu terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN menjelaskan bahwa PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan lalu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian atau PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan yang diberikan.
-
Batas Usia Pelamar
Perbedaan yang kedua yaitu terletak pada batasan usia pelamar CPNS ataupun PPPK. Untuk CPNS sendiri berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pelamar CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk pelamar PPPK berdasarkan Pasal 16 Huruf A Pp Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa batas usia minimal yaitu 20 tahun dan batas usia maksimal yaitu 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan kalian lamar.
Misalnya seperti ini, jika kalian melamar di jabatan A yang memiliki batas usia maksimal 45 tahun, maka kalian wajib berusia maksimal 44 tahun untuk bisa melamar jabatan tersebut.
-
Perbedaan CPNS dan PPPK Tahapan Seleksi
Perbedaan CPNS dan PPK selanjutnya yaitu terletak pada tahapan seleksi yang dilalui. Untuk PNS, harus melalui tiga tahap seleksi meliputi:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
- Tes Kompetensi Bidang atau SKB.
Sedangkan untuk para pelamar PPPK, kalian hanya melewati dua tahapan seleksi yaitu:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi yang terdiri dari tiga bidang tes yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 19 Nomor 49 Tahun 2018.
Uniknya, sebelum tes seleksi ASN biasanya banyak yang menanyakan apakah di dalam soal CPNS ada matematika? Jawabannya ya, ada. Terdapat 12 klasifikasi soal yang biasa keluar di mana salah satunya yaitu materi bangun ruang.
-
Pemberhentian Hubungan Kerja
Secara umum pemberhentian hubungan kerja baik untuk ASN PNS atau ASN PPPK dilakukan lewat dua cara yaitu diputuskan dengan diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Jika kalian sudah lolos seleksi dan menjadi PNS atau PPPK, kemungkinan diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan diri sendiri.
- Perampingan organisasi.
- Tidak cakap jasmani ataupun rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban secara optimal.
Perbedaan CPNS dan PPPK dalam hal pemberhentian hubungan kerja terletak pada satu kondisi yang menyebabkan kalian diberhentikan dengan hormat yaitu:
- Untuk PNS dikarenakan sudah mencapai usia pensiun.
- Untuk PPPK dikarenakan jangka waktu perjanjian kerjanya sudah berakhir.
-
Perbedaan Kedudukan CPNS dan PPPK
Perbedaan selanjutnya yaitu terletak pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meskipun sama-sama menjabat di pemerintahan bekerja sebagai aparatur negara, nyatanya PPPK memiliki lingkup yang terbatas.
Jika PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan yang ada, berbanding terbalik dengan PPPK.
Jenis jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa PPPK tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Pratama.
-
Gaji dan Tunjangan
Perbedaan CPNS dan PPPK selanjutnya yaitu dalam hal gaji dan pendapatan yang diterima.
Perbedaan ini terletak pada landasan hukum yang mengatur bukan rincian jumlah yang diterima karena pada dasarnya keduanya sama-sama mendapatkan pendapatan dengan komponen gaji yang sama, sebagai berikut:
- Gaji.
- Tunjangan kinerja.
- Tunj. kemahalan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunj. pangan.
- Tunjangan jabatan.
- Tunj. kinerja untuk PNS atau PPPK pusat.
- Tunj. risiko atau bahaya untuk PNS atau PPPK jabatan tertentu.
- Tambahan penghasilan pegawai untuk PNS atau PPPK daerah.
- Tunjangan khusus untuk PNS atau PPPK dengan kondisi khusus.
- Tunjangan profesi untuk guru dan dosen.
Keseluruhan komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Pp Jumlah Tahun 2020 dan Perpres tentang gaji dan tunjangan PNS.
Sedangkan komponen pendapatan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Dan Pp Nomor 49 Tahun 2018.
-
Batas Usia Pensiunan
Perbedaan yang terakhir yaitu batas usia pensiunan antara PNS dan PPPK.
Untuk kelompok PNS, pegawai pensiun yaitu untuk mereka yang sudah memasuki usia sebagai berikut:
- 58 tahun untuk pejabat administrasi.
- 60 tahun pejabat pimpinan tinggi.
- Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Untuk kelompok PPPK, pegawai pensiun yaitu untuk mereka yang memasuki usia sebagai berikut:
- 58 tahun untuk para pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pratama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun untuk pemangku jabatan fungsional ahli utama.
Itu dia perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui sebelum mendaftar sebagai calon aparatur sipil negara.
Apabila kalian memiliki pertanyaan atau pendapat yang ingin disampaikan mengenai perbedaan diantara kedua Aparatur Sipil Negara di atas, komentar di kolom bawah ya!
Jika kalian tertarik menjadi bagian ASN, tetapi tidak tahu bagaimana cara dan sistem seleksi ASN agar bisa lolos, kalian bisa ikut bimbel CPNS bersama kami di https://bimbel-cpns.id/.
Hubungi kami di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office kami di 021-7784-4897.
Kami selalu ready setiap hari senin sampai dengan jumat dari mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore, kalian bisa menikmati berbagai macam keuntungan dari Bimbel CPNS bersama kami.
Atau jika ingin bertanya lebih lanjut, kalian bisa datang langsung ke kantor kami di Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kami tunggu kabar baik dari kalian semua ya!
Referensi:
https://infocpns.id/blog/perbedaan-cpns-dan-pppk
https://www.suara.com/news/2022/06/16/110055/7-perbedaan-pns-dan-pppk-mulai-gaji-dan-tunjangan-hingga-status-hubungan-kerja#:~:text=PNS%20dan%20PPPK%20memang%20bekerja,Birokrasi%20Nomor%2076%20Tahun%202022.
5 Comments