Halo para CPNS muda, kali ini kita akan membahas mengenai tentang jabatan fungsional guru terlengkap untuk kalian semua pahami.
Simak pembahasan berikut ini ya!
Jenjang jabatan fungsional guru
Guru PNS memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan dan bimbingan para peserta didik.
Mereka memiliki tugas tertentu di jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Kira-kira apa saja ya kelas jabatan guru PNS tersebut?
Perlu kalian ketahui di dalam PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, guru dengan status PNS memiliki jabatan fungsional.
Baca juga: Bangun Ruang Sisi Lengkung | Matematika Kelas IX
Yang dimaksud jabatan fungsional guru adalah jabatan setingkat keahlian di rumah pada rumpun berikut ini:
- Pendidikan tingkat taman kanak-kanak.
- Tingkat sekolah dasar.
- Pendidikan sekolah lanjutan.
- Tingkat sekolah khusus.
Kemudian berdasarkan sifat tugas dan kegiatannya guru terbagi menjadi kelompok, antara lain:
- Guru kelas
- Bimbingan dan konseling atau konselor
- Guru mata pelajaran
Jenjang jabatan fungsional guru ini mengacu pada jabatan seorang guru di instansi pendidikan tempat mereka mengajar.
Untuk bisa menduduki jabatan fungsional, kalian para guru muda wajib memenuhi persyaratan terkait tugas dan tanggung jawab yang lebih mendetail.
Disamping tugas dan tanggung jawab tersebut, kalian akan mendapatkan segudang manfaat lainnya berupa tunjangan tambahan atas jabatan fungsional yang diemban.
Pengertian jenjang jabatan fungsional guru
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 mengenai pola karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Guru merupakan sekelompok jabatan dengan fungsi serta tugas yang ada kaitannya dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian masing-masing.
Jabatan fungsional seorang guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab serta wewenang tersendiri.
Yang semuanya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik pengajar pembimbing pelatih pengarah serta pengevaluasi para peserta didik di Indonesia.
Baca juga: Kesebangunan dan Kongruen | Matematika Kelas 9
Umumnya satu guru hanya mengajar di satu jenjang pendidikan misalnya:
- Pendidikan Anak Usia Dini atau Paud
- Taman kanak-kanak atau TK
- Sekolah Dasar atau SD
- SMP atau sekolah menengah pertama
- Sekolah menengah atas atau SMA
Setiap lulusan PGSD nantinya akan mengajar di jenjang SD dan tidak bisa mengajar pada dinding SMP atau SMA.
Kalian tidak perlu khawatir karena semua guru bisa mengajar di jenjang pendidikan dan memiliki kesempatan besar untuk berkarir pada jenjang jabatan fungsional tersebut.
Baca juga: 8 Instansi CPNS Lulusan SMA
Namun sebelum itu, kalian harus memenuhi sejumlah persyaratan yang salah satu syaratnya adalah berstatus sebagai guru PNS.
Jabatan fungsional ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sebagai seorang tenaga pendidik dengan pengalaman mengajar dan prestasi, maka tidak menutup kemungkinan sebagai guru PNS akan terus naik.
Kelas jabatan guru PNS
Kelas atau jenjang jabatan fungsional guru PNS serta pangkatnya sudah diatur dalam PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari mulai jabatan terendah hingga yang tertinggi.
Berikut ini penjelasan selengkapnya!
1. Guru pertama
Kelas ini tergolong ke dalam golongan 3A dan 3B.
- Jenjang pangkat penata muda – golongan ruang 3A.
- Penata muda – golongan ruang 3B.
2. Guru muda
Kelas ini tergolong ke dalam golongan 3C dan 3D.
- Penata – golongan ruang 3C.
- Jenjang penata tingkat 1 – golongan ruang 3D.
Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS atau ASN
3. Guru madya
Kelas ini tergolong ke dalam golongan 4A 4b dan 4C.
- Pembina – golongan ruang 4A.
- Jenjang Pembina tingkat 1 – golongan ruang 4B.
- Pembina utama muda – golongan ruang 4 C.
4. Guru utama
Kelas ini tergolong ke dalam golongan 4b dan 4A.
- Pembina utama Madya – golongan ruang 4D.
- Pembina utama – golongan ruang 4E.
Baca juga: Urutan Golongan PNS Lengkap
Setiap kelas atau jenjang jabatan fungsional guru merupakan jenjang pangkat atau jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki di setiap masing-masing jabatan.
Di dalam pasal 12 ayat 4, kalian harus tahu bahwa peraturan tersebut sudah dijelaskan terkait penetapan jenjang atau kelas jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan yang sudah ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setiap orang.
Guru PNS akan ditetapkan kenaikan penjabarannya setelah penetapan angka kredit.
Oleh karena itu, pangkat dan jabatan ini bisa saja tidak sesuai dengan peraturan terkait pangkat dan jabatan yang sudah dijelaskan di atas.
Unsur angka kredit kelas jabatan guru PNS
Mungkin di sini teman-teman masih bingung apa yang dimaksud dengan angka kredit tersebut.
Angka kredit merupakan satuan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan serta tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang guru selama pembinaan karir kepangkatan dan jabatan mereka.
Unsur dan sub unsur kegiatan tersebut akan dinilai dengan sebutan angka kredit yang tercantum dalam pasal 11.
Begini penjelasan lengkapnya!
1. Pendidikan
- Pendidikan formal dan sudah memperoleh gelar ijazah.
- Apakah pendidikan dan pelatihan atau diklat prajabatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau STTPP prajabatan atau sertifikat yang sudah termasuk ke dalam program induksi.
2. Pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu
- Melaksanakan proses pembelajaran untuk guru kelas serta guru mata pelajaran.
- Melakukan proses bimbingan untuk guru bimbingan dan konseling atau konselor.
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Pengembangan diri berupa:
- Pendidikan dan pelatihan fungsional.
- Kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi.
4. Publikasi ilmiah
- Mempublikasikan hasil penelitian atau gagasan inovatif di bidang pendidikan formal.
- Mempublikasikan buku teks pelajaran, pedoman guru, dan buku pengayaan.
5. Karya inovatif
- Menemukan teknologi baru tepat guna.
- Menciptakan sebuah karya seni.
- Menciptakan atau memodifikasi alat pelajaran berupa alat peraga maupun alat praktikum.
- Mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman soal.
6. Penunjang tugas guru
Untuk meningkatkan angka kredit jenjang jabatan fungsional guru PNS, kalian juga perlu memperoleh beberapa persyaratan seperti berikut ini:
- Memperoleh gelar ijazah yang sesuai dengan bidang pendidikan yang diampu.
- Mendapatkan penghargaan tanda jasa.
Melakukan kegiatan yang masih ada kaitannya dengan tugas guru, antara lain:
Baca juga: Pangkat dan Golongan PNS Guru
- Membimbing para siswa dalam praktek kerja nyata ekstrakurikuler praktik industri dan lain sebagainya.
- Menjadi bagian dari organisasi profesi atau kepramukaan.
- Ikut serta sebagai tim penilai angka kredit.
- Membimbing para siswa menjadi seorang tutor instruktur ataupun pelatih.
Itu dia jenjang jabatan fungsional guru yang para calon PNS muda harus ketahui.
Terutama bagi kalian yang berprofesi sebagai seorang guru atau sedang menempuh pendidikan di keprofesian guru.
Semangat terus ya untuk menjadi guru berdedikasi tinggi demi kemajuan bangsa dan generasi yang akan datang!
Baca juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK
Jika ada pertanyaan atau pendapat terkait informasi di atas, kalian bisa langsung serukan di kolom komentar di bawah ini.
Pastikan kalian ikut bimbel CPNS bersama kami di Bimbel CPNS. Hubungi kami di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office Bimbel CPNS di 021-7784-4897.
Kami selalu ready setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore.
Atau jika ingin bertanya lebih lanjut, kunjungi kantor kami di alamat Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Semangat selalu dan kami tunggu kabar baik dari kalian semua, ya!
Referensi:
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5797509/4-kelas-jabatan-guru-pns-dari-terendah-hingga-tertinggi-ini-pembagiannya
https://kumparan.com/berita-hari-ini/jabatan-fungsional-guru-pengertian-jenjang-syarat-unsur-dan-sub-kegiatan-1w2hsg5OAzD
4 Comments