Untuk kalian yang ingin meraih impian menjadi Aparatur Sipil Negara, ketahui terlebih dahulu apa perbedaan jabatan struktural dan fungsional di pemerintahan berikut ini!
Pegawai Negeri Sipil
PNS atau Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi profesi yang paling banyak diburu oleh para pencari kerja.
Setiap lowongan penerimaan PNS dibuka oleh pemerintah ada banyak pelamar yang pasti ikut mendaftar hingga jutaan orang jumlahnya.
Hal ini didukung karena berkarir sebagai seorang ASN dipandang lebih menjamin kehidupan ketimbang pekerjaan lainnya.
Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa bekerja sebagai seorang PNS tidak selalu bisa meraih posisi jabatan struktural.
Baca juga: Urutan Golongan PNS Lengkap
Ini berarti, jenjang karir PNS tidak selalu lewat jabatan struktural, namun bisa juga lewat jabatan fungsional.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 mengenai pokok-pokok kepegawaian struktural dan jabatan fungsional sudah termasuk kedalam jabatan karir seorang PNS.
Kabar baiknya, seorang PNS bisa menduduki kedua jabatan tersebut sekaligus jika memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Lalu kira-kira apa saja ya perbedaan Kedua jenis jabatan karir PNS tersebut?
Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 mengenai pokok-pokok kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk ke dalam jabatan karir seorang PNS.
Kedua jabatan tersebut bisa diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi persyaratan.
Yang paling mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah pada struktur organisasinya.
Baca juga: Pangkat dan Golongan PNS Guru
Di mana jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi.
Tetapi, keanggotaannya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi atau instansi tersebut.
Sedangkan, keanggotaan jabatan struktural sudah pasti tercantum di dalam struktur organisasi itu sendiri.
Jabatan Fungsional
Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 1997 mengenai rumpun jabatan fungsional PNS dibagi menjadi:
1. Jabatan Fungsional Keahlian
diklasifikasikan berdasarkan profesi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Jabatan fungsional keahlian memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlian masing-masing.
Contohnya dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain sebagainya.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Memerlukan kualifikasi teknisi atau penunjang operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Jabatan fungsional keterampilan memerlukan persyaratan penguasaan pengetahuan teknis dalam satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Contohnya teknisi penerbangan, paramedik veteriner atau dokter hewan, asisten perawat, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain sebagainya.
Jabatan Struktural
Umumnya jabatan ini dimiliki oleh seorang pejabat di dalam struktur organisasi tertentu yang bersifat hierarkis atau bertingkat-tingkat dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi.
Pegawai negeri sipil terbagi menjadi empat eselon, diantaranya Eselon 1, Eselon 2, Eselon 3, dan Eselon 4.
Jabatan struktural sendiri dibagi ke dalam tingkatan pusat dan juga daerah.
Baca juga: Jenjang Jabatan Fungsional Guru
ASN dengan jabatan struktural di tingkat pusat diantaranya:
- Sekretaris jenderal atau Sekjen
- Direktur Jenderal atau Dirjen
- Kepala Biro
- Ahli staf
Contoh ASN dengan jabatan struktural di tingkat daerah antara lain:
- Kepala kantor kedinasan
- Lurah
- Kepala bagian kantor daerah
- Camat
Jenis Jabatan Fungsional
Di dalam jabatan fungsional terbagi lagi menjadi dua jenis, kira-kira apa saja? Berikut penjelasan selengkapnya!
1. Jabatan Fungsional Tertentu
Membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk pemerolehan kenaikan pangkat yang diatur di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 1999.
Jabatan fungsional keahlian tertentu adalah pekerjaan fungsional dengan tugas dan kemampuan berdasarkan ilmu pengetahuan serta teknologi sesuai dengan keahlian masing-masing.
Hal ini didasarkan pada latar belakang ilmu atau hasil sertifikasi atas dasar pemenuhan kalian dengan sistem akreditasi.
Jabatan ini adalah pekerjaan fungsional di bidang teknis yang memerlukan rangkaian prosedur.
Di dalam penerapannya, fungsional keterampilan membutuhkan teknik kerja berdasarkan pengetahuan dari latar belakang yang dimiliki serta hasil sertifikasi.
2. Jabatan Fungsional Umum
Para pegawai negeri sipil mengemban tugas untuk mendapatkan penilaian dari daftar penilaian prestasi pekerjaan untuk mendapatkan jabatan fungsional umum.
Tetapi, hingga saat ini kebijakan tersebut sudah berganti menjadi jabatan pelaksana berdasarkan penerbitan Peraturan Menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2016 yang menjelaskan terkait nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini dikarenakan adanya data di lapangan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum sesuai antara jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang mereka miliki.
Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS Daerah
Contoh jabatan fungsional, antara lain:
- Guru
- Penguji kelayakan kendaraan bermotor
- Dokter
- Pranata laboratorium kesehatan
- Dosen perkuliahan
- Teknisi komputer
- Peneliti
Jenis Jabatan Struktural
Untuk jabatan struktural, seorang PNS memiliki kedudukan di dalam suatu struktur organisasi yang bertingkat-tingkat mulai dari yang paling rendah yaitu Eselon IVB hingga yang paling tinggi yaitu golongan Eselon IA.
Dalam jabatan struktural memenuhi tugas, kewajiban, serta tanggung jawab dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan di dalam instansi pemerintahan.
Contoh jabatan struktural di dalam lingkup kerja pegawai negeri sipil terbagi menjadi dua, yaitu tingkat pusat dan daerah, antara lain:
1. Tingkat Pusat
Sesuai dengan namanya, PNS dengan jabatan struktural bekerja di instansi pemerintahan wilayah Pusat.
- Direktorat Jenderal atau Dirjen
- Staf ahli
- Kepala Biro
- Sekretaris jenderal atau Sekjen
2. Tingkat Daerah
ASN di jabatan struktural ini bekerja di dalam instansi pemerintah daerah.
- Kepala kantor kedinasan
- Lurah
- Kepala seksi penugasan
Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS atau ASN
- Camat
- Kepala Bidang
- Sekretaris Daerah atau Sekda
- Kepala bagian kantor daerah
Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS
Sebelum kalian semua menentukan ke arah mana jabatan yang paling cocok untuk dipilih, di bawah ini perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional ASN.
No. | Jabatan Fungsional |
Jabatan Struktural |
1 | Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. | Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan. |
2 | Tidak tercantum dalam instansi. | Tercantum dalam struktur organisasi. |
3 | Jika ingin naik pangkat, perlu adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. | Sudah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. |
4 | Cara bekerjanya bisa langsung turun ke masyarakat, seperti guru atau dosen. | Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan di suatu instansi pemerintahan. |
5 | Bekerja melakukan tugas-tugas pokok. | Bertugas memimpin jalannya organisasi. |
6 | Wewenang sesuai bidang kerja | Wewenangnya lebih luas. |
7 | Tidak memiliki bawahan. | Memiliki prestise tinggi atau punya bawahan. |
8 | Tidak memerlukan kemampuan manajemen organisasi | Perlu kemampuan manajemen organisasi. |
Baca juga: Tutor Private
Yang tidak boleh dilakukan
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, kalian wajib mengikuti setiap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Misalnya terkait larangan memangku jabatan rangkap yang diatur dalam peraturan berikut ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 mengenai peraturan disiplin PNS yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2010.
- PP nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap tidak diperbolehkan.
- 53 Tahun 2010 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengganti Peraturan Presiden nomor 30 tahun 1980.
- PP Nomor 47 tahun 2005 mengenai perubahan atas PP nomor 29 tahun 1997 mengenai PNS yang menduduki jabatan rangkap.
Bebas Dari Jabatan Fungsional
Ketentuan pembebasa tugas ini bisa berlaku kepada seorang PNS jika pejabat fungsional melakukan beberapa tindakan misalnya:
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan.
- Ditugaskan penuh di luar jabatan fungsional.
- Hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan PP nomor 53 Tahun 2010.
- Cuti diluar tugas negara kecuali persalinan anak keempat dan seterusnya.
- Diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan PP nomor 4 tahun 1966.
Pengangkatan Jabatan
Pengangkatan jabatan di ruang lingkup pegawai negeri sipil terdiri dari 2 yaitu:
1. Pengangkatan Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya boleh diduduki oleh PNS bukan calon PNS.
Para anggota Tentara Nasional Indonesia beserta anggota kepolisian bisa diangkat ke dalam jabatan struktural jika sudah beralih status menjadi seorang PNS.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural disesuaikan dengan PP nomor 13 tahun 2002 mengenai perubahan terkait PP nomor 100 tahun 2000 mengenai pengangkatan PNS di dalam jabatan struktural.
2. Pengangkatan Jabatan Fungsional
Jabatan ini diduduki oleh pihak yang menunjukkan tanggung jawab, tugas, wewenang, serta hak seorang PNS di dalam satuan organisasi atau instansi pemerintahan dalam pelaksanaannya keahlian atau keterampilan yang mereka miliki serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum di dalam struktur organisasi, tetapi sangat diperlukan selama penugasan pokok dalam organisasi pemerintahan tempat mereka bekerja.
Umumnya, jabatan ini terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional berdasarkan PP Nomor 40 tahun 2010 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994 mengenai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Biaya Les Privat per Hari
Selain itu jabatan fungsional ini juga diatur di dalam PP Nomor 16 tahun 94 dan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999.
Peraturan tersebut memudahkan pengelolaan setiap posisi jabatan atau pekerjaan yang dimiliki oleh setiap PNS.
Sekian penjelasan mengenai perbedaan jabatan struktural dan fungsional di ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil.
Apakah sekarang kalian sudah mengerti perbedaan jabatan struktural dan fungsional? Jangan lupa komen di kolom komentar, ya, teman-teman!
Untuk kalian yang ingin mendaftar seleksi CPNS dan masih kebingungan bagaimana cara mendaftarnya, belum ada persiapan, atau bahkan pernah mengalami kegagalan saat mendaftar CPNS, kami punya solusinya!
Baca juga: Guru Private Matematika
Yuk ikut Bimbel CPNS terbaik spesialis les CPNS online dan kursus CPNS di bimbel-cpns.id.
Kami memiliki extra fasilitator, harga kompetitif dan variatif, ada banyak promo terbaik, hingga formula 3 kali lebih cepat untuk menyelesaikan soal-soal tes.
Pastikan kalian ikut bimbel CPNS bersama kami. Hubungi di nomor 0896-2852-2526 atau hubungi head office Bimbel CPNS di 021-7784-4897.
Kami selalu ready setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 9 pagi hingga 5 sore atau jika ingin bertanya lebih lanjut, kunjungi kantor kami di alamat Kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 Nomor 1, Jalan Tole Iskandar, Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kami tunggu kabar baik kalian semua!
Referensi:
https://nasional.sindonews.com/read/638937/15/ingin-berkarier-jadi-pns-kenali-beda-jabatan-struktural-dan-fungsional-1640423544?showpage=all
www.talenta.co/blog/insight-talenta/perbedaan-jabatan-fungsional-dan-struktural/#:~:text=Jabatan%20fungsional%20adalah%20sekelompok%20jabatan,yang%20terdapat%20pada%20struktur%20organisasi.
4 Comments